AKUNTANSI
TRANSAKSI ISTISHNA
- Konsep dasar transaksi istishna
Menurut
jumhur ulama fuqaha, bai’ alistishna merupakan suatu jenis khusus
dari bai’ assalam.Biasanya jenis ini dibidang manufaktur.Dengan
demikian ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan bai’
assalam. Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam
istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapakali
pembayaran.
Menurut
pernyataan standar akuntansi keuangan no.104, Istishna’
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’
paralel
adalah suatu bentuk akad istishna’ antara pemesan (pembeli,
mustashni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian untuk
memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak
lain sebagai shani’.
Berdasarkan
akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang
pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk
diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau
tangguh.
Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal
akad.Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka
waktu akad.
Barang
pesanan harus memenuhi kriteria:
a)
memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b)
sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal;
dan
c)
harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis,
spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Barang
pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati
antara pembeli dan penjual.Jika barang pesanan yang dikirimkan salah
atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Entitas
dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi
istishna’. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan
kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang
pesanan juga dengan cara istishna’ maka hal ini disebut istishna’
paralel.
istishna’
paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas
dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua,
antara entitas dan pihak lain
Pada
dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
a)
kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b)
akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat
menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli
mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a)
jumlah yang telah dibayarkan; dan
b)
penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
1.
Akuntansi untuk penjual
Akuntansi
transaksi istishna dari sudut pandang penjual antara lain sebagai
berikut :
- Penyatuan dan Segmentasi Akad
1)
Bila suatu akad istishna mencakup sejumlah aset pengakuan dari setiap
aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:
a.
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap asset
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan
pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan
dengan masing-masing aset tersebut, dan
c.
Biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan
2)
Suatu kelompok akad istishna, dengan satu atau beberapa pembeli harus
diperlakukan sebagai satu akad istishna jika:
a.
Kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket
b.
Akad tersebut berhubungan erat sekali,sebetulnya akad tersebut
merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan dan
c.
Akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan
3)
Jika ada pemesanan aset tambahan dengan akad istishna terpisah,
tambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika :
a.
Aset tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalam akad
istishna awal dalam desain,teknologi atau fungsi ; atau
b.
Harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna
awal
- Pendapatan istishna dan istishna paralel
1)
Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode presentase
penyelesaian atau metode akad selesai. Akad dikatakan selesai jika
proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli
2)
Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka :
a.
Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah
diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan
istishna pada periode yang bersangkutan
b.
Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode
pelaporan ditambahkan pada aset istishna dalam penyelesaian; dan
c.
Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna
yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
3)
Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk
penyelesaiannya tidak dengan ditentukan secara rasional pada akhir
periode laporan keuangan maka digunakan metode akad selesai dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai;
b.
Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai;
c.
Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam
penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
d.
Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dan keuntungan
dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
- Istishna dengan Pembayaran Penuh
1)
Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan
dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang
pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Margin keuntungan pendapatan barang pesanan yang dihitung apabila
istishna dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase
penyelesaian; dan
b.
Selisih antara nilai akad dengan nilai tunai pada saat penyerahan
diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan
jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf
24-25 PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
Meskipun
istishna dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus
menentukan nilai tukar istishna pada saat penyerahan barang pesanan
sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses
pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang
dihasilkan pada proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang
dimaksud dengan nilai akad dalam istishna dengan pembayaran langsung
adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir.
Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad
diuraikan dalam contoh sebagai berikut:
Biaya
perolehan (biaya produksi)
|
Rp
1.000
|
Margin
keuntungan pembuatan barang pesanan
|
Rp
200
|
Nilai
tunai pada saat penyerahan barang pesanan
|
Rp
1.200
|
Nilai
akad untuk pembayaran secara angsuran selama tiga tahun
|
Rp
1.600
|
Selisih
nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama tiga tahun
|
Rp
400
|
2)
Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan
dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan
maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila
istishna dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang
pesanan
b.
Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui
selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah
pembayaran
3)
Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna
dan termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
Penagihan
termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan
persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.
- Biaya Perolehan Istishna
1)
Biaya perolehan istishna terdiri dari:
a.
Biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk
membuat barang pesanan
b.
Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan
pra-akad
Biaya
pra-akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai
biaya istishna jika akad disepakati. Namun jika akad tidak
disepakati, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
2)
Biaya perolehan istishna yang terjadi selama periode laporan
keuangan, diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat
terjadinya.
Beban
umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan
pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna
- Biaya Perolehan Istishna Paralel
1)
Biaya istishna paralel terdiri dari:
a.
Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau
kontraktor kepada entitas;
b.
Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan
pra-akad
c.
Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi
kewajibannya, jika ada
2)
Biaya perolehan istishna paralel diakui sebagai aset istishna dalam
penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau
kontraktor sebesar jumlah tagihan.
- Penyelesaian Awal
Jika
pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual
memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang
pendapatan istishna.
Pengurangan
pendapatan istishna akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat
diperlakukan sebagai :
a)
Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada
saat pembayaran; atau
b)
Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan
yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna
secara keseluruhan
- Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
Pengaturan
pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna akibat
perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut :
a)
Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual
dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya
istishna;
b)
Jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan
dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan
oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna; sehingga pendapatan
istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim
tambahan
c)
Perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna paralel,
akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan
oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan akad
istishna paralel.
- Pengakuan Taksiran Rugi
Jika
besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna akan
melebihi pendapatan istishna, taksiran kerugian harus segera diakui.
Jumlah
kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
a)
Apakah pekerjaan istishna telah dilakukan atau belum;
b)
Tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
c)
Jumlah laba yang diharapkan dari akad yang tidak diperlakukan sebagai
suatu akad tunggal sesuai paragraf.
2.
Akuntansi Pembeli
Akuntansi
transaksi istishna dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai
berikut:
a)
Pembeli mengakui aset istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah
termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang
istishna kepada penjual.
b)
Aset istishna yang diperoleh melalui transaksi istishna dengan
pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya
perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad
istishna tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban
istishna tangguhan.
c)
Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai
dengan porsi pelunasan hutang istishna.
d)
Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau
kesalahan pejual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian
itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah
diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut melebihi garansi
penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang
jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan
kerugian piutang.
e)
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai
dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang
yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum
diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual
dan jika diperlukan dibentuk pentisihan kerugian piutang.
f)
Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang
lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang
terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan
g)
Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan
karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang
pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan
harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian
pada periode berjalan.
D.
Penyajian
1)
Penjual menyajikan dalam laporan keuangan halal sebagai berikut:
a.
Piutang istishna yang berasal dari transaksi istishna sebesar jumlah
yang belum dilunasi oleh pembeli akhir
b.
Termin istishna yang berasal dari transaksi istishna sebesar jumlah
tagihan termin penjual kepada pembeli akhir
2)
Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan halal sebagai berikut :
a.
Hutang istishna sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang
belum dilunasi
b.
Aset istishna dalam penyelesaian sebesar:
i.
Persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli
akhir, jika istishna paralel; atau
ii.
Kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna.
E.
Pengungkapan
1)
Penjual mengungkapkan transaksi istishna dalam laporan keuangan,
tetapi tidak terbatas, pada:
a.
Metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan
keuntungan kontrak istishna;
b.
Metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak
yang sedang berjalan;
c.
Rincian piutang istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata
uang, dan kualitas piutang;
d.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
4.
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Istishna
Transaksi
istishna yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi
istishna dalam konteks praktik perbankan syariah. Menurut Tim
Pengembangan Perbankan Syariah IBI (2001 : 119) bahwa rukun istishna
adalah :
1.
Pihak yang berakad
a.
Pembuat/produsen
b.
Pemesan/pembeli
2.
Obyek yang diakadkan
a.
Barang/proyek yang dipesan
b.
Kesepakatan harga jual
3.
Sigot
a.
Serah (ijab)
b.
Terima (qabul)
Perlakuan
akuntansi istishna
Bank
sebagai Produsen/Penjual
1.
Biaya istishna terdiri dari:
a.
Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan;
sari
b.
Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya
pra-akad) yang dialokasikan secara objektif;
2.
Beban umum dari administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dari
pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
3.
Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dari diperhitungkan
sebagai biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika akad
tidak ditandatangani, maka biaya tersebut dibebankan pada periode
berjalan; dari
4.
Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui
sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Pengakuan
dari pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.
Biaya istishna paralel terdiri dari :
a)
Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan sub-kontraktor kepada
bank
b)
Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya
pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif ; dan
c)
Semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya,
jika ada;
b.
Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam
penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor
sebesar jumlah tagihan.
5.
Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai
piutang istishna dari sebagai termin istishna (istishna billing) pada
pos lawannya.
6.
Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad
antara bank dari pembeli akhir; termasuk margin keuntungan. Margin
keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dari harga pokok
istishna. Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode
persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
7.
Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
a.
Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah
diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan
istishna pada periode yang bersangkutan;
b.
Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode
pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dari
c.
Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna
yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tesebut.
8.
Jika estimasi persentase penyelesaian akad dari biaya untuk
penyelesaian tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir
periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai;
b.
Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai;
c.
Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam
penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dari
d.
Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dari keuntungan
dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
9.
Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo
dari bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian
keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut.
10.
Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang
istishna dapat diperlakukan sebagai:
a.
Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada
saat pembayaran; atau
b.
Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan
yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna
secara keseluruhan.
Bank
sebagai Pembeli
1.
Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah
termin yang ditagih oleh penjual dari sekaligus mengakui hutang
istishna kepada penjual.
2.
Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau
kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank,maka kerugian itu
dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan
penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian
proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo
kepada sub-kontraktor.
3.
Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang
lebih rendah antara nilai wajar dari biaya perolehan. Selisih yang
terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
4.
Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan
karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang
pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari
harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian
pada periode berjalan.
5.
Jika secara substansi terdapat transaksi bank syariah yang
mengadakan/membeli barang pesanan dengan cara istishna dan menjual
dengan cara murabahah sehingga menimbulkan tenggang waktu yang lama
(lebih dari 1 tahun) antara waktu penyelesaian barang pesanan yang
dikonstruksi dan waktu pelunasan tagihan bank dari pembeli akhir maka
pengakuan pendapatannya mengikuti ketentuan transaksi murabahah.
JURNAL
STANDAR
a.
Istishna Biasa-Akuntansi Penjual
a.
Saat pengeluaran biaya sebelum akad
(Dr)
Beban Istishna yang ditangguhkan
|
XX
|
|
(Cr)
Kas
|
|
XX
|
b.
Jika akad tidak ditandatangani
(Dr)
Beban pra-akad
|
XX
|
|
(Cr)
Beban Istishna yang ditangguhkan
|
|
XX
|
c.
Saat pengeluaran biaya istishna setelah akad ditandatangani
(Dr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Dr)
Beban Istishna yang ditangguhkan
|
XX
|
|
(Cr)
Kas
|
|
XX
|
d.
Pada saat penagihan kepada pembeli
(Dr)
Piutang Istishna
|
XX
|
|
(Cr)
Termin Istishna
|
|
XX
|
e.
Pada saat penerimaan pembayaran dari pembeli
(Dr)
Kas
|
XX
|
|
(Cr)
Piutang Istishna
|
|
XX
|
f.
Pengakuan keuntungan pada akhir periode dengan menggunakan metode
persentase
(Dr)
Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Dr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Cr)
Pendapatan Istishna
(sesuai
porsi penyelesaian)
|
|
XX
|
g.
Pengakuan kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode
persentase
(Dr)
Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Cr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
|
XX
|
(Cr)
Pendapatan Istishna
(sesuai
porsi penyelesaian)
|
|
XX
|
h.
Pengakuan keuntungan/kerugian pada akhir periode dengan menggunakan
metode akad selesai.
Maka,tidak
ada jurnal, karena metode ini mengakui pendapatan istishna hanya pada
akhir masa kontrak.
i.
Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan
metode persentase.
(Dr)
Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Dr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Cr)
Pendapatan Istishna
(sesuai
porsi penyelesaian)
|
|
XX
|
j.
Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode
persentase.
(Dr)
Kerugian Istishna
(sebesar
selisih antara pendapatan dan beban Istishna)
|
XX
|
|
(Cr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
|
XX
|
k.
Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan
metode akad selesai.
(Dr)
Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Dr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Cr)
Pendapatan Istishna
|
|
XX
|
l.
Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode
akad selesai.
(Dr)
Kerugian Istishna
(sebesar
selisih antara pendapatan dan beban Istishna)
|
XX
|
|
(Cr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
|
XX
|
m.
Pada saat barang pesanan selesai diproduksi.
(Dr)
Persediaan Istishna
|
XX
|
|
(Cr)
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
|
XX
|
n.
Pada saat penjual menyerahkan barang pesanan kepada pembeli
(Dr)
Termin Istishna
|
XX
|
|
(Cr)
Persediaan Istishna
|
|
XX
|
o.
Pemberian potongan kepada pembeli
a)
Potongan secara langsung
(Dr)
Pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Cr)
Piutang Istishna
|
|
XX
|
b)
Potongan tidak langsung (reimbursed)
(Dr)
Beban potongan (muqasah)
|
XX
|
|
(Cr)
Kas
(dibayar
setelah pembeli melunasi piutangnya)
|
|
XX
|
- Akuntansi Pembeli
- Saat pembeli menerima garansi penyelesaian proyek
Kas
xx
Titipan
uang garansi
xx
- Pembeli menerima tagihan dari penjual
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Hutang
istishna
xx
- Pembeli membayar tagihan dari kontraktor
Hutang
istishna
xx
Kas
xx
- Pembeli menerima aktiva istishna
Persediaan
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- Pembeli menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi
Piutang
kontraktor
xx
(sebesar
uang yang belum kembali)
Kas
xx
(sebesar
uang yang telah kembali)
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- Pembeli menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi
Persediaan
xx
(sebesar
nilai istishna
yang
salah spesifikasi)
Kerugian
aktiva istishna
xx
(sebesar
penurunan nilai karena salah spesifikasi)
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga pembeli merugi
1)
Uang garansi < kerugian
Titipan
uang garansi
xx
Piutang
kepada kontraktor
xx
Pendapatan
ganti rugi istishna
xx
2)
Uang garansi > kerugian
Titipan
uang garansi
xx
Hutang
kepada kontraktor
xx
Pendapatan
ganti rugi istishna
xx
- Akuntansi bagi LKS sebagai Penjual & Pembeli (IstishnaParalel)
- Saat pengeluaran biaya sebelum akad
Beban
istishna
yang
ditangguhkan
xx
Kas
xx
- Bila akad tidak ditandatangani
Beban
pra-akad
xx
Beban
istishna
yang
ditangguhkan
xx
- Saat LKS menerima garansi penyelesaian proyek
Kas
xx
Titipan
uang garansi
xx
- LKS menerima tagihan dari kontraktor
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Hutang
istishna
(kontraktor)
xx
- LKS memberi tagihan kepada pembeli
Piutang
istishna
(al-mustashni)
xx
Termin
istishna
xx
- LKS membayar tagihan dari kontraktor
Hutang
istishna
xx
Kas
xx
- LKS menerima aktiva istishna dari kontraktor
Persediaan
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- LKS menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi
Piutang
kontraktor
xx
(sebesar
uang yang belum kembali)
Kas
xx
(sebesar
uang yang telah kembali)
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- LKS menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi
Persediaan
xx
(sebesar
nilai istishna
yang salah spesifikasi)
Kerugian
aktiva istishna
xx
(sebesar
penurunan nilai akibat salah spesifikasi)
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga LKS merugi
1)
Uang garansi < kerugian
Titipan
uang garansi
xx
Piutang
kepada kontraktor
xx
Pendapatan
ganti rugi istishna
xx
2)
Uang garansi > kerugian
Titipan
uang garansi
xx
Hutang
kepada kontraktor
xx
Pendapatan
ganti rugi istishna
xx
- LKS menerima pembayaran dari pembeli
Kas
xx
Piutang
istishna
xx
- Pembeli menolak barang pesanan (nilai perolehan < nilai wajar)
Kerugian
aktiva istishna
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- Bila aktiva istishna yang dipesan LKS kepada sub-kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (LKS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan bank harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
1)
Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
2)
Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
- Pengakuan keuntungan pada akhir periode menggunakan metode persentase
Beban
pendapatan istishna
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan
istishna
xx
Catatan:
istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Pengakuan kerugian pada akhir periode menggunakan metode persentase
Beban
pendapatan istishna
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan
istishna
xx
(sesuai
porsi penyelesaian)
Catatan:
istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak menggunakan metode persentase
Beban
pendapatan istishna
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan
istishna
xx
(sesuai
porsi penyelesaian)
Catatan:
istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak menggunakan metode persentase
Beban
pendapatan istishna
xx
Aktiva
istishna
dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan
istishna
xx
(sesuai
porsi penyelesaian)
Catatan:
istishna
paralel
tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Aplikasi Akuntansi Transaksi Istishna
- Perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran di muka
Guna
memulihkan kondisi masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah pasca
musibah gempa bumi yang mengguncang tahun 2006, salah satu LSM lokal
yang berbentuk lembaga zakat bernama Dompet Dhuafa Republika
berencana membangun beberapa rumah bagi warga korban gempa di wilayah
Kabupaten Bantul dengan memilih salah satu lembaga keuangan syariah
di Yogyakarta yaitu BPRS Rizki Ilahi untuk mengkoordinir pembangunan
rumah-rumah tersebut. Rencananya akan dibangun sejumlah 500 rumah
dengan Tipe 21 dengan harga yang disepakati Rp 20.000.000,- per unit.
Inilah perlakuan akuntansinya sesuai dengan alur transaksi istishna
paralel oleh BPRS Rizki Ilahi:
- 10 Januari 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima dana dari DD Republika sebesar Rp 10.000.000.000,- sebagai pembayaran keseluruhan pesanan 500 unit rumah
Kas/Bank
Indonesia
Rp 10.000.000.000,-
Hutang
istishna
Rp 10.000.000.000,-
- 10 Februari 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan dana kepada CV. Griya Estetika sebesar Rp 9.500.000.000,- sebagai pemesanan 500 unit rumah
Aktiva
istishna
dalam penyelesaian
Rp 9.500.000.000,-
Kas/Bank
Indonesia
Rp 9.500.000.000,-
- 1 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 300 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 5.700.000.000,- (300 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan
istishna
Rp 5.700.000.000,-
Aktiva
istishna
dalam penyelesaian
Rp 5.700.000.000,-
- 11 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 300 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 6.000.000.000,- (300 x Rp 20.000.000,- per unit)
Hutang
istishna
Rp 6.000.000.000,-
Persediaan
Rp 5.700.000.000,-
Pendapatan
bersih istishna
Rp 300.000.000,-
- 1 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 200 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 3.800.000.000,- (200 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan
istishna
Rp 3.800.000.000,-
Aktiva
istishna
dalam penyelesaian
Rp 3.800.000.000,-
- 21 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 200 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 4.000.000.000,- (200 x Rp 20.000.000,-)
Hutang
istishna
Rp 4.000.000.000,-
Persediaan
Rp 3.800.000.000,-
Pendapatan
bersih istishna
Rp 200.000.000,-
- Bila DD Republika menolak menerima rumah-rumah yang dipesan karena tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, maka rumah sebagai barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Misalnya penurunan nilai (nilai perolehan < nilai wajar) disebabkan kesalahan spesifikasi sebesar Rp 500.000.000,-
Kerugian
aktiva istishna
Rp 500.000.000,-
Aktiva
istishna
dalam penyelesaian
Rp 500.000.000,-
- Jika aktiva istishna yang dipesan BPRS Rizki Ilahi kepada sub-kontraktor CV. Griya Estetika tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (BPRS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan BPRS harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
- Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi (misal Rp 100.000.000,-)
Aktiva
istishna
dalam penyelesaian
Rp 100.000.000,-
Kas
Rp 100.000.000,-
- Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan
istishna
Rp 100.000.000,-
Aktiva
istishna
dalam penyelesaian
Rp 100.000.000,-
PSAK
104 tentang Akuntansi Istishna
membahas tentang akuntansi istishna
dan istishna
paralel dari sudut pandang LKS sebagai penjual dan pembeli. Dalam hal
mengenai proses/alur tagihan (billing)
istishna
adalah sub-kontraktor akan melakukan penagihan atas barang pesanan
kepada LKS dan selanjutnya LKS melakukan penagihan kepada pemesan
atau pembeli akhir.
Sedangkan
pada PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna
bagian pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk penjual menjelaskan
bahwa biaya perolehan istishna
terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung
terdiri dari bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat
barang pesanan. Biaya tidak langsung terdiri dari biaya overhead,
termasuk biaya akad dan pra-akad.Biaya pra-akad diakui sebagai beban
tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna
jika akad disepakati.Tetapi bila akad tidak disepakati, maka biaya
tersebut dibebankan di periode berjalan.Biaya perolehan istishna
yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset
istishna
dalam penyelesaian pada saat terjadinya.Beban umum dan administrasi,
beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk
dalam biaya istishna.
Biaya
perolehan istishna
paralel terdiri dari biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan
produsen atau kontraktor kepada entitas; biaya tidak langsung adalah
biaya overhead,
termasuk biaya akad dan pra-akad; dan semua biaya akibat produsen
atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, bila ada. Biaya
perolehan istishna
paralel diakui sebagai aset istishna
dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau
kontraktor sebesar jumlah tagihan.
2.
Metode Pengakuan Pendapatan atas Keuntungan Transaksi Istishna
- Metode Presentase Penyelesaian
- Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan;
- Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna palam penyelesaian;
- Pada akhir periode harga pokok istishnadiakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
Dengan
menggunakan kasus UJKS TIJARAH yang melakukan pesanan pembangunan
SDIT Anak Soleh.
Tahun
pertama penyelesaian: Harga jual
Rp. 750.000.000,-
Harga
Pokok Rp. 300.000.000,-
Keuntungan
Rp. 450.000.000,-
Sesuai
informasi diatas maka tahun pertama mengeluarkan biaya Rp.
200.000.000,- dan tahun kedua Rp. 100.000.000,-, dengan begitu
perhitungannya sebagai berikut:
|
Tahun
ke-1
|
Tahun
ke-2
|
Persentase
Penyelesaian
|
200/300
x 100% =66,66%
|
100/300
x 100% =33,33%
|
Pencatatan
Penerimaan Harga ke Pembeli Akhir
|
750
x 66,66% =500jt
|
750
x 33,33% =250jt
|
Pendapatan
Istishna
yang diakui (Margin/Keuntungan istishna)
|
450
x 66,66% =300jt
|
450
x 33,33% = 150jt
|
Atas
perhitungan diatas maka jurnal yang dibuat oleh UJKS TIJARAH adalah
sebagai berikut:
|
Tahun
ke-1
|
Tahun
ke-2
|
Harga
Pokok Istishna
|
Rp.
200.000.000,-
|
Rp.
100.000.000,-
|
Aktiva
Istishna
dalam Penyelesaian
|
Rp.
300.000.000,-
|
Rp.
150.000.000,-
|
Nilai Kontrak
Istishna
|
Rp.
500.000.000,-
|
Rp.
250.000.000,-
|
Pada
saat UJKAS TIJARAH menerima gedung yang selsesai dibangun, jurnalnya
sebagai berikut:
Persediaan
Rp. 300.000.000,-
Aktiva
Istishna
dalam penyelesaian
Rp. 300.000.000,-
Pada
saat penyelesaian akad dan penyerahan barang dari UJKS TIJARAH kepada
SDTI Anak Sholeh sebagai pembeli akhir, jurnal yang dibuat adalah:
Termin
Istishna
Rp. 300.000.000,-
Persediaan
Rp. 300.000.000,-
- Metode Akad Selesai
- Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
- Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
- Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna ndalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
- Pengakuan pendapatan istishna, harga poko istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
Jika
menggunakan kasus UJKS TIJARAH maka metode akad selesai bisa
digunakan untuk melakukanperhitungan sebagai berikut:
1.
Pada tahun pertama tidak terdapat perhitungan pendapatan
2.
Pada tahun kedua terdapat pengakuan biaya dan pendapatan pada saat
selsainya akad yang ditandai dengan penyelesaian barang pesanan.
Jurnal yang dibuat UJKS TIJARAH adalah:
Harga
Pokok Istishna
Rp. 300.000.000,-
Aktiva
Istishna
Dalam Penyelesaian
Rp. 450.000.000,-
Nilai
Kontrak Istishna
Rp. 750.000.000,-
3.
Perlakuan akuntansi transaksi Istishna
paralel dengan cara pembayaran tangguh diatur dalam PSAK 104 yaitu
biaya perolehan istishna
paralel
terdiri dari: (a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan
produsen/kontraktor kepada entitas, (b) biaya tidak langsung adalah
biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad, (c) semua biaya
akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika
ada. Biaya perolehan istishna
paralel
diakui sebagai aset istishna
dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen/
kontraktor sebesar jumlah tagihan.
Contoh:
Trnsaksi
istishna
paralel antara UJKAS TIJARAH, SDIT Anak Sholeh dan CV. Bangun
Indonesia.
|
Akad
Istishna
(Nilai
Rp 750 jt)
|
Akad
Istishna
paralel (Nilai Rp 300jt)
|
||
|
Tahun
I
|
Tahun
II
|
Tahun
I
|
Tahun
II
|
a.Termin
UJKS kepada CV. BI
|
|
|
200
jt
|
100jt
|
b.Termin
UJKS kepada SDTIAS
|
500jt
|
250jt
|
|
|
c.Realisasi
pembayaran ke sub kontraktor
|
|
|
150jt
|
150jt
|
d.Realisasi
penerimaan tagihan dari SDTIAS
|
450jt
|
300jt
|
|
|
Atas
perhitungan diatas maka jurnal yang yang dibuat UJKS TIJARAH adalah
sebagai berikut:
a.
|
Tahun
I
|
Tahun
II
|
Aktiva
istishna dalam penyelesaian
|
Rp.
200.000.000,-
|
Rp.
100.000.000,-
|
Hutang
Istishna
|
Rp.
200.000.000,-
|
Rp.
100.000.000,-
|
b.
|
Tahun
I
|
Tahun
II
|
Piutang
Istishna
|
Rp.
500.000.000,-
|
Rp.
250.000.000,-
|
Termin Istishna
|
Rp.
500.000.000,-
|
Rp.
250.000.000,-
|
c.
|
Tahun
I
|
Tahun
II
|
Kas
|
Rp.
450.000.000,-
|
Rp.
300.000.000,-
|
Piutang Istishna
|
Rp.
450.000.000,-
|
Rp.
300.000.000,-
|
d.
|
Tahun
I
|
Tahun
II
|
Hutang
Istishna
|
Rp.
150.000.000,-
|
Rp.
150.000.000,-
|
Kas
|
Rp.
150.000.000,-
|
Rp.
150.000.000,-
|
e.
Persediaan
|
Rp.
300.000.000,-
|
|
Aktiva Istishna
dlm pnylsaian
|
|
Rp.
300.000.000,-
|
f.
Tagihan Termin istishna
|
Rp.
750.000.000,-
|
|
Persediaan
|
|
Rp.
300.000.000,-
|
Pendapatan
Bersih Istishna
|
|
Rp.
450.000.000,-
|
Ilustrasi
3.Perlakuan Akuntansi Istishna
dengan Cara Pembayaran Setelah Penyerahan Barang.
PT.
Mitra Sarana Sejahtera berencana membangun perumahan bagi PNS Guru di
Magelang. PNS dan Guru yang terdaftar sebagai pembeli adalah 500
orang. Mereka tidak memiliki dana tunai untuk membeli rumah bertipe
45. PT. MSS segeramengajukan penawaran kepada Bank Syariah
KARISMA untuk memfasilitasi pembiayaan para PNS dan Guru tersebut.
Luas
Tanah
: 100 m2
Luas
Bangunan
: 45 m2
Spesifikasi
Kayu
: Kayu Kalimantan
Spesifikasi
Tembok :
Batu Bata Plester
Lantai
: Keramik Ornamen (40 x 40 cm)
Jumlah
Kamar Tidur :
2 buah
Kamar
mandi
: 1 buah
Listrik
: 900 watt
Air
: Sumur (10 meter)
Genting
: Asbes
Harga/unit
: Rp. 156.000.000,-
Jumlah
Rumah
: 500 unit
Jangka
Waktu Penyerahan : 24 bulan (Target Desember 2009)
Pembayaran
Nasabah : Secara
cicilan dengan pemotongan gaji selama 60 bulan
Rincian
angsuran
: Pokok
Rp. 2.000.000,-
Margin
istishna
Rp. 600.000,-
Harga
Jual Rp.
2.600.000,-
Dalam
rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Bank Syariah KARISMA
melakukan pemesanan kepada PT.MSS sebagai kontraktor untuk
melaksanakan pembangunan perumahan di Komplek AKMIL CAWANG sejumlah
500 unit.
Spesifikasi
Rumah
: Sesuai pesanan pembeli akhir (PNS dan Guru)
Jumlah
Rumah
: 500 unit
Harga/unit
: Rp. 120.000.000,-
Total
Nilai Kontrak
: Rp. 60.000.000.000,-
Jangka
Waktu Penyerahan : 18 bulan (Januari 2008 s/d Juni
2009)
Pembayaran
: Termin I sebesar Rp. 30.000.000.000,-
Termin
II
sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Termin
III
sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Informasi
tambahan:
1.
Pada bulan ke-12 (Desember 2008), PT. MSS berhasil menyelesaikan 350
unit rumah yang dipesan Bank dan segera diserahkan ke pada Bank 150
rumah berikutnya yang direncanakan akan diterima bulan ke-18 (Juni
2009).
2.
Pada waktu yang sama rumah tersebut segera diserahkan kepada para
pembeli (PNS dan Guru) sesuai nomor antrian pembelian rumah (1 –
350).
Perlakuan
Akuntansi Pembeli (Bank Syariah Karisma sebagai pembeli)
1.
Tanggal 2 Januari 2008 ditandatangani kesepakatan transaksi
Istishnaanata
Bank dengan PT. MSS sebanyak 500 rumah. Atas kesepakatan tersebut,
tanggal 10 Januari 2008 PT. MSS mengirimkan tagihan pada Bank dan
dilakukan pembayaran Termin I sebesar RP. 300.000.000.000,-
Aktiva
Istishna
dalam Penyelesaian
|
Rp.
30.000.000.000,-
|
|
Rekening
PT. MSS
|
|
Rp.
30.000.000.000,-
|
2.
Tanggal 30 Juni 2008 Bank menerima tagihan dan dilakukan pembayaran
Termin II kepada PT. MSS sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Aktiva
Istishna
dalam Penyelesaian
|
Rp.
20.000.000.000,-
|
|
Rekening
PT. MSS
|
|
Rp.
20.000.000.000,-
|
3.
Tanggal 21 Desember 2008 PT MSS menyerahkan 350 unit rumah yang sudah
siap pakai kepada Bank dengan nilai persediaan (350 x 120.000.000 =
Rp. 42.000.000.000,-).
Persediaan/Aktiva
istishna
|
Rp.
30.000.000.000,-
|
|
Aktiva
Istishna
dalam Penyelesaian
|
|
Rp.
30.000.000.000,-
|
4.
Tanggal 28 Desember Bank menyerahkan 350 unit rumah kepada PNS dan
Guru bernomor urut 1 – 350.
Piutang
istishna
|
Rp.
54.600.000.000,-
|
|
Persediaan/Aktiva
istishna
|
|
Rp.
42.000.000.000,-
|
Margin
istishna
Tangguhan
|
|
Rp.
12.600.000.000,-
|
5.
Tanggal 22 Februari 2009 Bank menerima tagihan dan dilakukan
pembayaran termin III kepada PT. MSS sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Aktiva
Istishna
dalam Penyelesaian
|
Rp.
10.000.000.000,-
|
|
Rekening PT. MSS
|
|
Rp.
10.000.000.000,-
|
6.
Tanggal 18 Juni 2009 MSS menyerahkan 150 unit rumah siap pakai kepada
Bank dengan nilai persediaan (150 x 120000.000 = Rp.
18.000.000.000,-)
Persediaan/Aktiva
istishna
|
Rp.
18.000.000.000,-
|
|
Aktiva
Istishna
dalam Penyelesaian
|
|
Rp.
18.000.000.000,-
|
7.
Tanggal 25 Juni 2009 Bank menyerahkan 150 unit rumah siap pakai
kepada PNS dan Guru bernomor urut 351-500.
Piutang
istishna
|
Rp.
23.400.000.000,-
|
|
Persediaan/Aktiva
istishna
|
|
Rp.
18.000.000.000,-
|
Margin
istishna
Tangguhan
|
|
Rp.
5.400.000.000,-
|
8.
Pembayaran angsuran sama dengan jurnal pembayaran anggaran dalam
Murabahah, sebagai berikut :
a.
Penerimaan secara kas/tunai pembayaran angsuran oleh nasabah sebesar
Rp. 2.600.000,- / bulan (pokok Rp. 2.000.000 dan keuntungan Rp.
600.000)
Rekening
Nasabah
|
Rp.
2.600.000,-
|
|
Rekening PT. MSS
|
|
Rp.
2.600.000,-
|
Margin
istishna
Tangguhan
|
Rp.
600.000,-
|
|
Pendapatan
istishna
|
|
Rp.
600.000,-
|
b.
Pengakuan pendapatan atas angsuran yang tidak diterima (menunggak)
yang dilakukan pada akhir bulan (jika menggunakan accrual basis)
Piutang
istishna
jth tempo
|
Rp.
2.600.000,-
|
|
Piutang istishna
|
|
Rp.
2.600.000,-
|
Margin
istishna
Tangguhan
|
Rp.
600.000,-
|
|
Piutang istishna
|
|
Rp.
600.000,-
|
c.
Penerimaan secara kas pembayaran angsuran yang menunggak.
Rekening
Nasabah
|
Rp.
2.600.000,-
|
|
Piutang istishna
Jatuh Tempo
|
|
Rp.
2.600.000,-
|
Ilustrasi
4. Penyelesaian Awal
Dalam
catatan administrasi pembiayaan BPRS AMWALUNA tercatat bahwa piutang
istishna
dari nasabah Saudari NABILA adalah Rp. 900.000.000,- yang akan jatuh
tempo tanggal 30 Juni 2008. Piutang tersebut terdiri dari harga pokok
barang pesanan Rp. 650.000.000,- dan margin istishna
yang belum direalisasikan sebesar Rp. 250.000.000,-. Tanggal 21 Juni
2008 Sdri.NABILA melunasi seluruh pembiayaan istishna
kepada BPRS AMWALUNA (LEBIH CEPAT 9HARI DARI JATUH TEMPO).Atas
perhitungan terhadap saldo pembiayaan dan kondisi Internal BPRS
AMWALUNA, maka Sdri. Nabila diberi potongan pembayaran Rp.
100.000.000,-. Jurnal-jurnal berkaitan dengan transaksi tersebut
antara lain:
- Jika pada saat penyelesaian, BPRS AMWALUNA mengurangi piutang istishna dan margin/pendapatan istishna.
Kas
|
Rp.
800.000.000,-
|
|
Margin
istishna
Tangguhan
|
Rp.
250.000.000,-
|
|
Pendapatan
istishna
|
|
Rp.
150.000.000,-
|
Piutang
istishna
|
|
Rp.
900.000.000,-
|
- Jika setelah Penyelesaian, BPRS AMWALUNA terlebih dahulu menerima pelunasan piutang istishna dari Sdri. NABILA, kemudian BPRS membayar muqosah kepada nasabah dengan mengrangi keuntungan istishna.
Kas/
Rekening Nasabah
|
Rp.
900.000.000,-
|
|
Margin
istishna
Tangguhan
|
Rp.
250.000.000,-
|
|
Pendapatan
istishna
|
|
Rp.
250.000.000,-
|
Piutang
istishna
|
|
Rp.
900.000.000,-
|
Beban
Muqosah Istishna
|
Rp.
100.000.000,-
|
|
Kas/
Rekening NABILA
|
|
Rp.
100.000.000,-
|
Ilustrasi
5. Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan
Tuan
Fajar memesanrumah melalui Bank Syariah AMWALUNA dengan akad Istishna
senilai
Rp. 500.000.000,-. Pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan
harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal
tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh
Tuan Fajar menjadi Rp. 600.000.000,- sebagai akibat penyesuaian
harga-harga material meningkat. Maka Bank Syariah AMWALUNA mencatat
klaim tambahan sesuai dengan kesepakatan:
Biaya
Istishna
(klaim tambahan)
|
Rp.
100.000.000,-
|
|
Pendapatan
istishna
|
|
Rp.
100.000.000,-
|
Dalam
kasus ini, Bank tidak memperhitungkan tambahan margin sehubungan
kenaikan harga material walaupun harga pokok barang berubah.Hal ini
sesuai dengan kesepakatan Tuan Fajar dan Bank dimana perubahan
harga-harga material diakomodasi namun tidak mempengaruhi margin
istishna
yang diterima oleh Bank.
Ilustrasi
6. LKS Sebagai Pembeli
Dalam
PSAK 104 khususnya paragraf 36 – 42 menjelaskan akuntansi Istishna
dari sudut pandang pembeli, antara lain:
- Pembeli mengakui aset Istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
- Aset istishna yang diperoleh melalui transaksi istishna dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan.
- Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna.
- Jika barang terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Biaya
Kerugian Keterlambatan
|
xx
|
|
Kas/
Hutang/ Rekenang Pembelian
|
|
xx
|
Pada
saat yang sama, LKS juga mengajukan klaim kepada sub kontraktor
selaku penjual dan mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Piutang
Istishna
Jatuh Tempo
|
xx
|
|
Pendapatan
Nonoperasi
|
|
xx
|
- Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Piutang
Istishna
Jatuh Tempo
|
xx
|
|
Aktiva
Istishna
|
|
xx
|
Beban
penyisihan Kerugian Piutang
|
xx
|
|
Penyisihan
Piutang Istishna
|
|
xx
|
- Jika pembeli menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi maka barang tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi LKS pada periode berjalan.
Kerugian
Penurunan Aktiva Istishna
|
xx
|
|
Persediaan/
Aktiva Istishna
|
|
xx
|
- Dalam Istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang akan dinilai rendah antara nilai wajar dan harga pokok Istishna.Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Ilustrasi7.
Beban Pemeliharaan dan Penjaminan Barang Pesanan
Biaya
perawatan dan jaminan dari barang pesanan dapat dicatat dengan
menggunakan metode berikut:
- Accrual Basis, yaitu biaya perawatan dan jaminan yang diperkirakan akan terjadi untuk masing-masing periode dihitung dan disesuaikan dengan pendapatan Istishna yang diakui untuk periode yang sama. Ketika terjadi pengeluaran biaya perawatan dan jaminan, maka biaya bisa dibebankan dengan menggunakan perkiraan “Cadangan Perawatan dan Jaminan”.
- Cash basis, yaitu perawatan dan jaminan yang dibebankan pada pendapatan Istishna untuk periode berjalan laporan keuangan saat terjadinya transaksi.
Accrual
basis dipilih transaksi Istishna
karena memberikan perhitingan perkiraan lebih baik dari pendapatan
dan biaya. Sedaangkan Cash basis dipilih untuk kontrak Istishna
paralel berdasar prinsip materialitas karena terdapat biaya-biaya
yang ditanggung sub kontraktor. Pada transaksi Istishna,
LKS dapat membentuk penyisihan sebesar perkiraan biaya pemeliharaan
dan penjaminan. Jurnal yang dicatat:
Beban
penyisihan Aktiva Istishna
|
xx
|
|
Penyisihan
Aktiva Istishna
|
|
xx
|
Apakah Anda membutuhkan pinjaman? jika ya hubungi kami sekarang melalui email untuk sah dan pinjaman terjangkau baik-baik saja.
BalasHapusEamil: am.credito@blumail.org