Minggu, 05 Januari 2014

AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA


AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA


  1. Konsep dasar transaksi istishna
Menurut jumhur ulama fuqaha, bai’ alistishna merupakan suatu jenis khusus dari bai’ assalam.Biasanya jenis ini dibidang manufaktur.Dengan demikian ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan bai’ assalam. Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapakali pembayaran.
Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan no.104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara pemesan (pembeli, mustashni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a)      memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b)      sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c)      harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna’ maka hal ini disebut istishna’ paralel.
istishna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain
Pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
a)      kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b)      akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a)      jumlah yang telah dibayarkan; dan
b)      penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.


1.    Akuntansi untuk penjual
Akuntansi transaksi istishna dari sudut pandang penjual antara lain sebagai berikut :
  • Penyatuan dan Segmentasi Akad
1)   Bila suatu akad istishna mencakup sejumlah aset pengakuan dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:
a.    Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap asset
b.    Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut, dan
c.    Biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan
2)   Suatu kelompok akad istishna, dengan satu atau beberapa pembeli harus diperlakukan sebagai satu akad istishna jika:
a.    Kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket
b.    Akad tersebut berhubungan erat sekali,sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan dan
c.    Akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan
3)   Jika ada pemesanan aset tambahan dengan akad istishna terpisah, tambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika :
a.    Aset tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalam akad istishna awal dalam desain,teknologi atau fungsi ; atau
b.    Harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna awal
  • Pendapatan istishna dan istishna paralel
1)   Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode presentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli
2)   Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka :
a.    Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan
b.    Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan pada aset istishna dalam penyelesaian; dan
c.    Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
3)   Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dengan ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
b.    Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
c.    Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
d.   Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
  • Istishna dengan Pembayaran Penuh
1)   Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.    Margin keuntungan pendapatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
b.    Selisih antara nilai akad dengan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
Meskipun istishna dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tukar istishna pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan pada proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:
Biaya perolehan (biaya produksi)
Rp 1.000
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan
Rp    200
Nilai tunai pada saat penyerahan barang pesanan
Rp 1.200
Nilai akad untuk pembayaran secara angsuran selama tiga tahun
Rp 1.600
Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama tiga tahun
Rp    400
2)   Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.    Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan
b.    Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
3)   Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna dan termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.
  • Biaya Perolehan Istishna
1)   Biaya perolehan istishna terdiri dari:
a.    Biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan
b.    Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad
Biaya pra-akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
2)   Biaya perolehan istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna
  • Biaya Perolehan Istishna Paralel
1)   Biaya istishna paralel terdiri dari:
a.    Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
b.    Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad
c.    Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada
2)   Biaya perolehan istishna paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
  • Penyelesaian Awal
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna.
Pengurangan pendapatan istishna akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat diperlakukan sebagai :
a)      Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau
b)      Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara keseluruhan
  • Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut :
a)      Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna;
b)      Jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna; sehingga pendapatan istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan
c)      Perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan akad istishna paralel.
  • Pengakuan Taksiran Rugi
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna akan melebihi pendapatan istishna, taksiran kerugian harus segera diakui.
Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
a)      Apakah pekerjaan istishna telah dilakukan atau belum;
b)      Tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
c)      Jumlah laba yang diharapkan dari akad yang tidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal sesuai paragraf.
 
2.    Akuntansi Pembeli
Akuntansi transaksi istishna dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut:
a)    Pembeli mengakui aset istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
b)   Aset istishna yang diperoleh melalui transaksi istishna dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan.
c)    Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna.
d)   Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan pejual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
e)    Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk pentisihan kerugian piutang.
f)    Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan
g)   Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
D. Penyajian
1)   Penjual menyajikan dalam laporan keuangan halal sebagai berikut:
a.    Piutang istishna yang berasal dari transaksi istishna sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir
b.    Termin istishna yang berasal dari transaksi istishna sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir
2)   Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan halal sebagai berikut :
a.    Hutang istishna sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi
b.    Aset istishna dalam penyelesaian sebesar:
i.      Persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna paralel; atau
ii.      Kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna.
E. Pengungkapan
1)   Penjual mengungkapkan transaksi istishna dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a.    Metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan keuntungan kontrak istishna;
b.    Metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
c.    Rincian piutang istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata uang,  dan kualitas piutang;
d.   Pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
 
4.    Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Istishna
Transaksi istishna yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi istishna dalam konteks praktik perbankan syariah. Menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI (2001 : 119) bahwa rukun istishna adalah :
1.      Pihak yang berakad
a.       Pembuat/produsen
b.      Pemesan/pembeli
2.      Obyek yang diakadkan
a.       Barang/proyek yang dipesan
b.      Kesepakatan harga jual
3.      Sigot
a.       Serah (ijab)
b.      Terima (qabul)
 
Perlakuan akuntansi istishna
Bank sebagai Produsen/Penjual
1.    Biaya istishna terdiri dari:
a.    Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan; sari
b.    Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara objektif;
2.    Beban umum dari administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dari pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
3.    Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dari diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak ditandatangani, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan; dari
4.    Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Pengakuan dari pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.    Biaya istishna paralel terdiri dari :
a)        Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan sub-kontraktor kepada bank
b)        Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif ; dan
c)        Semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada;
b.    Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan.
5.    Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dari sebagai termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
6.    Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank dari pembeli akhir; termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dari harga pokok istishna. Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
7.    Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
a.    Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan;
b.    Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dari
c.    Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tesebut.
8.    Jika estimasi persentase penyelesaian akad dari biaya untuk penyelesaian tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
b.    Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
c.    Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dari
d.   Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dari keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
9.    Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dari bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut.
10.     Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat diperlakukan sebagai:
a.    Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau
b.    Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara keseluruhan.
 
Bank sebagai Pembeli
1.    Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dari sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.    Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank,maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada sub-kontraktor.
3.    Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
4.    Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.    Jika secara substansi terdapat transaksi bank syariah yang mengadakan/membeli barang pesanan dengan cara istishna dan menjual dengan cara murabahah sehingga menimbulkan tenggang waktu yang lama (lebih dari 1 tahun) antara waktu penyelesaian barang pesanan yang dikonstruksi dan waktu pelunasan tagihan bank dari pembeli akhir maka pengakuan pendapatannya mengikuti ketentuan transaksi murabahah.
 
JURNAL  STANDAR
a.    Istishna Biasa-Akuntansi Penjual
a.    Saat pengeluaran biaya sebelum akad
(Dr) Beban Istishna yang ditangguhkan
XX
 
(Cr) Kas
 
XX
 
b.    Jika akad tidak ditandatangani
(Dr) Beban pra-akad
XX
 
(Cr) Beban Istishna yang ditangguhkan
 
XX
 
c.    Saat pengeluaran biaya istishna setelah akad ditandatangani
(Dr) Aktiva Istishna  dalam  penyelesaian
XX
 
(Dr) Beban  Istishna  yang ditangguhkan
XX
 
(Cr) Kas
 
XX
 
d.   Pada saat penagihan kepada pembeli
(Dr) Piutang Istishna
XX
 
(Cr) Termin Istishna
 
XX
 
e.    Pada saat penerimaan pembayaran dari pembeli
(Dr) Kas
XX
 
(Cr) Piutang Istishna
 
XX
 
f.     Pengakuan keuntungan pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
(Dr) Beban  pendapatan Istishna
XX
 
(Dr) Aktiva  Istishna  dalam penyelesaian
XX
 
(Cr) Pendapatan  Istishna
(sesuai porsi  penyelesaian)
 
XX
 
g.    Pengakuan kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
(Dr) Beban  pendapatan Istishna
XX
 
     (Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian
 
XX
     (Cr) Pendapatan Istishna
(sesuai porsi penyelesaian)
 
XX
 
h.    Pengakuan keuntungan/kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode akad selesai.
Maka,tidak ada jurnal, karena metode ini mengakui pendapatan istishna hanya pada akhir masa kontrak.
 
i.      Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase.
(Dr) Beban pendapatan Istishna
XX
 
(Dr) Aktiva  Istishna  dalam penyelesaian
XX
 
(Cr) Pendapatan  Istishna
(sesuai porsi penyelesaian)
 
XX
 
j.      Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase.
(Dr) Kerugian Istishna
(sebesar selisih antara pendapatan dan beban Istishna)
XX
 
(Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian
 
XX
 
k.    Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode akad selesai.
(Dr) Beban pendapatan Istishna
XX
 
(Dr) Aktiva Istishna  dalam penyelesaian
XX
 
(Cr) Pendapatan Istishna
 
XX
 
l.      Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode akad selesai.
(Dr) Kerugian Istishna
(sebesar selisih antara pendapatan dan beban Istishna)
XX
 
(Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian
 
XX
 
m.  Pada saat barang pesanan selesai diproduksi.
(Dr) Persediaan Istishna
XX
 
(Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian
 
XX
 
n.    Pada saat penjual menyerahkan barang pesanan kepada pembeli
(Dr) Termin Istishna
XX
 
(Cr) Persediaan Istishna
 
XX
 
o.    Pemberian potongan kepada pembeli
 
a)             Potongan secara langsung
(Dr) Pendapatan Istishna
XX
 
(Cr) Piutang  Istishna
 
XX
 
b)                 Potongan tidak langsung (reimbursed)
(Dr) Beban potongan (muqasah)
XX
 
(Cr) Kas
(dibayar setelah pembeli melunasi piutangnya)
 
XX
 
  1. Akuntansi Pembeli
    1. Saat pembeli menerima garansi penyelesaian proyek
Kas                                                                        xx
Titipan uang garansi                                                    xx
  1. Pembeli menerima tagihan dari penjual
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      xx
Hutang istishna                                                           xx
  1. Pembeli membayar tagihan dari kontraktor
Hutang istishna                                                     xx
Kas                                                                              xx
  1. Pembeli menerima aktiva istishna
Persediaan                                                             xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. Pembeli menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi
Piutang kontraktor                                                            xx
(sebesar uang yang belum kembali)
Kas                                                                              xx
(sebesar uang yang telah kembali)
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. Pembeli menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi
Persediaan                                                             xx
(sebesar nilai istishna yang salah spesifikasi)
Kerugian aktiva istishna                                        xx
(sebesar penurunan nilai karena salah spesifikasi)
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga pembeli merugi
1)      Uang garansi < kerugian
Titipan uang garansi                                        xx
Piutang kepada kontraktor                              xx
Pendapatan ganti rugi istishna                        xx
2)      Uang garansi > kerugian
Titipan uang garansi                                        xx
Hutang kepada kontraktor                              xx
Pendapatan ganti rugi istishna                        xx
 
  1. Akuntansi bagi LKS sebagai Penjual & Pembeli (IstishnaParalel)
    1. Saat pengeluaran biaya sebelum akad
Beban istishna yang ditangguhkan                       xx
Kas                                                                              xx
  1. Bila akad tidak ditandatangani
Beban pra-akad                                                     xx
Beban istishna yang ditangguhkan                             xx
  1. Saat LKS menerima garansi penyelesaian proyek
Kas                                                                        xx
Titipan uang garansi                                                    xx
  1. LKS menerima tagihan dari kontraktor
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      xx
Hutang istishna (kontraktor)                                       xx
  1. LKS memberi tagihan kepada pembeli
Piutang istishna (al-mustashni)                             xx
Termin istishna                                                            xx
  1. LKS membayar tagihan dari kontraktor
Hutang istishna                                                     xx
Kas                                                                              xx
  1. LKS menerima aktiva istishna dari kontraktor
Persediaan                                                             xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. LKS menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi
Piutang kontraktor                                                            xx
(sebesar uang yang belum kembali)
Kas                                                                        xx
(sebesar uang yang telah kembali)
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. LKS menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi
Persediaan                                                             xx
(sebesar nilai istishna yang salah spesifikasi)
Kerugian aktiva istishna                                        xx
(sebesar penurunan nilai akibat salah spesifikasi)
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga LKS merugi
1)      Uang garansi < kerugian
Titipan uang garansi                                        xx
Piutang kepada kontraktor                              xx
Pendapatan ganti rugi istishna                              xx
2)      Uang garansi > kerugian
Titipan uang garansi                                        xx
Hutang kepada kontraktor                                                xx
Pendapatan ganti rugi istishna                              xx
  1. LKS menerima pembayaran dari pembeli
Kas                                                                        xx
Piutang istishna                                                           xx
  1. Pembeli menolak barang pesanan (nilai perolehan < nilai wajar)
Kerugian aktiva istishna                                        xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
  1. Bila aktiva istishna yang dipesan LKS kepada sub-kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (LKS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan bank harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
1)      Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi
Aktiva istishna dalam penyelesaian                xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      xx
2)      Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan                                                       xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      xx
  1. Pengakuan keuntungan pada akhir periode menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna                                   xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                                  xx
Pendapatan istishna                                                    xx
Catatan: istishna paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
  1. Pengakuan kerugian pada akhir periode menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna                                   xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
Pendapatan istishna                                                    xx
(sesuai porsi penyelesaian)
Catatan: istishna paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
  1. Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna                                   xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
Pendapatan istishna                                                    xx
(sesuai porsi penyelesaian)
Catatan: istishna paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
  1. Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna                                   xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            xx
Pendapatan istishna                                                    xx
(sesuai porsi penyelesaian)
Catatan: istishna paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
 
  1. Aplikasi Akuntansi Transaksi Istishna
  2. Perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran di muka
Guna memulihkan kondisi masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah pasca musibah gempa bumi yang mengguncang tahun 2006, salah satu LSM lokal yang berbentuk lembaga zakat bernama Dompet Dhuafa Republika berencana membangun beberapa rumah bagi warga korban gempa di wilayah Kabupaten Bantul dengan memilih salah satu lembaga keuangan syariah di Yogyakarta yaitu BPRS Rizki Ilahi untuk mengkoordinir pembangunan rumah-rumah tersebut. Rencananya akan dibangun sejumlah 500 rumah dengan Tipe 21 dengan harga yang disepakati Rp 20.000.000,- per unit. Inilah perlakuan akuntansinya sesuai dengan alur transaksi istishna paralel oleh BPRS Rizki Ilahi:
  • 10 Januari 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima dana dari DD Republika sebesar Rp 10.000.000.000,- sebagai pembayaran keseluruhan pesanan 500 unit rumah
Kas/Bank Indonesia                                              Rp 10.000.000.000,-
Hutang istishna                                                           Rp 10.000.000.000,-
  • 10 Februari 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan dana kepada CV. Griya Estetika sebesar Rp 9.500.000.000,- sebagai pemesanan 500 unit rumah
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      Rp 9.500.000.000,-
Kas/Bank Indonesia                                                    Rp 9.500.000.000,-
  • 1 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 300 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 5.700.000.000,- (300 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan istishna                                                Rp 5.700.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            Rp 5.700.000.000,-
  • 11 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 300 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 6.000.000.000,- (300 x Rp 20.000.000,- per unit)
Hutang istishna                                                     Rp 6.000.000.000,-
Persediaan                                                                   Rp 5.700.000.000,-
Pendapatan bersih istishna                                          Rp    300.000.000,-
  • 1 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 200 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 3.800.000.000,- (200 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan istishna                                                Rp 3.800.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            Rp 3.800.000.000,-
  • 21 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 200 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 4.000.000.000,- (200 x Rp 20.000.000,-)
Hutang istishna                                                     Rp 4.000.000.000,-
Persediaan                                                                   Rp 3.800.000.000,-
Pendapatan bersih istishna                                          Rp    200.000.000,-
  • Bila DD Republika menolak menerima rumah-rumah yang dipesan karena tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, maka rumah sebagai barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Misalnya penurunan nilai (nilai perolehan < nilai wajar) disebabkan kesalahan spesifikasi sebesar Rp 500.000.000,-
Kerugian aktiva istishna                                        Rp 500.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            Rp 500.000.000,-
  • Jika aktiva istishna yang dipesan BPRS Rizki Ilahi kepada sub-kontraktor CV. Griya Estetika tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (BPRS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan BPRS harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
  1. Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi (misal Rp 100.000.000,-)
Aktiva istishna dalam penyelesaian                Rp 100.000.000,-
Kas                                                                  Rp 100.000.000,-
  1. Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan istishna                                          Rp 100.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                Rp 100.000.000,-
 
PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna membahas tentang akuntansi istishna dan istishna paralel dari sudut pandang LKS sebagai penjual dan pembeli. Dalam hal mengenai proses/alur tagihan (billing) istishna adalah sub-kontraktor akan melakukan penagihan atas barang pesanan kepada LKS dan selanjutnya LKS melakukan penagihan kepada pemesan atau pembeli akhir.
Sedangkan pada PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna bagian pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk penjual menjelaskan bahwa biaya perolehan istishna terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan. Biaya tidak langsung terdiri dari biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad.Biaya pra-akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad disepakati.Tetapi bila akad tidak disepakati, maka biaya tersebut dibebankan di periode berjalan.Biaya perolehan istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
Biaya perolehan istishna paralel terdiri dari biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas; biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad; dan semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, bila ada. Biaya perolehan istishna paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
 
2. Metode Pengakuan Pendapatan atas Keuntungan Transaksi Istishna
  1. Metode Presentase Penyelesaian
  • Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan;
  • Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna palam penyelesaian;
  • Pada akhir periode harga pokok istishnadiakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
Dengan menggunakan kasus UJKS TIJARAH yang melakukan pesanan pembangunan SDIT Anak Soleh.
Tahun pertama penyelesaian: Harga jual        Rp. 750.000.000,-
Harga Pokok   Rp. 300.000.000,-
Keuntungan    Rp. 450.000.000,-
Sesuai informasi diatas maka tahun pertama mengeluarkan biaya Rp. 200.000.000,- dan tahun kedua Rp. 100.000.000,-, dengan begitu perhitungannya sebagai berikut:
 
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Persentase Penyelesaian
200/300 x 100% =66,66%
100/300 x 100% =33,33%
Pencatatan Penerimaan Harga ke Pembeli Akhir
750 x 66,66% =500jt
750 x 33,33% =250jt
Pendapatan Istishna yang diakui (Margin/Keuntungan istishna)
450 x 66,66% =300jt
450 x 33,33% = 150jt
 
Atas perhitungan diatas maka jurnal yang dibuat oleh UJKS TIJARAH adalah sebagai berikut:
 
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Harga Pokok Istishna
Rp. 200.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Aktiva Istishna dalam Penyelesaian
Rp. 300.000.000,-
Rp. 150.000.000,-
        Nilai Kontrak Istishna
Rp. 500.000.000,-
Rp. 250.000.000,-
 
Pada saat UJKAS TIJARAH menerima gedung yang selsesai dibangun, jurnalnya sebagai berikut:
Persediaan                                                      Rp. 300.000.000,-
Aktiva Istishna dalam penyelesaian                                        Rp. 300.000.000,-
Pada saat penyelesaian akad dan penyerahan barang dari UJKS TIJARAH kepada SDTI Anak Sholeh sebagai pembeli akhir, jurnal yang dibuat adalah:
Termin Istishna                                   Rp. 300.000.000,-
Persediaan                                                       Rp. 300.000.000,-
  1. Metode Akad Selesai
  • Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
  • Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
  • Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna ndalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
  • Pengakuan pendapatan istishna, harga poko istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
Jika menggunakan kasus UJKS TIJARAH maka metode akad selesai bisa digunakan untuk melakukanperhitungan sebagai berikut:
1.      Pada tahun pertama tidak terdapat perhitungan pendapatan
2.      Pada tahun kedua terdapat pengakuan biaya dan pendapatan pada saat selsainya akad yang ditandai dengan penyelesaian barang pesanan. Jurnal yang dibuat UJKS TIJARAH adalah:
Harga Pokok Istishna                                Rp. 300.000.000,-
Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian                     Rp. 450.000.000,-
Nilai Kontrak Istishna                                                 Rp. 750.000.000,-
3.      Perlakuan akuntansi transaksi Istishna paralel dengan cara pembayaran tangguh diatur dalam PSAK 104 yaitu biaya perolehan istishna paralel terdiri dari: (a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen/kontraktor kepada entitas, (b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad, (c) semua biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada. Biaya perolehan istishna paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen/ kontraktor sebesar jumlah tagihan.
Contoh:
Trnsaksi istishna paralel antara UJKAS TIJARAH, SDIT Anak Sholeh dan CV. Bangun Indonesia.
 
Akad Istishna
(Nilai Rp 750 jt)
Akad Istishna paralel  (Nilai Rp 300jt)
 
Tahun I
Tahun II
Tahun I
Tahun II
a.Termin UJKS kepada CV. BI
 
 
200 jt
100jt
b.Termin UJKS kepada SDTIAS
500jt
250jt
 
 
c.Realisasi pembayaran ke sub kontraktor
 
 
150jt
150jt
d.Realisasi penerimaan tagihan dari SDTIAS
450jt
300jt
 
 
 
Atas perhitungan diatas maka jurnal yang yang dibuat UJKS TIJARAH adalah sebagai berikut:
a.
Tahun I
Tahun II
Aktiva istishna dalam penyelesaian
Rp. 200.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
             Hutang Istishna
Rp. 200.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
 
b.
Tahun I
Tahun II
Piutang Istishna
Rp. 500.000.000,-
Rp. 250.000.000,-
             Termin Istishna
Rp. 500.000.000,-
Rp. 250.000.000,-
 
c.
Tahun I
Tahun II
Kas
Rp. 450.000.000,-
Rp. 300.000.000,-
              Piutang Istishna
Rp. 450.000.000,-
Rp. 300.000.000,-
 
d.
Tahun I
Tahun II
Hutang Istishna
Rp. 150.000.000,-
Rp. 150.000.000,-
             Kas
Rp. 150.000.000,-
Rp. 150.000.000,-
 
e. Persediaan
Rp. 300.000.000,-
 
              Aktiva Istishna dlm pnylsaian
 
Rp. 300.000.000,-
 
f. Tagihan Termin istishna
Rp. 750.000.000,-
 
              Persediaan
 
Rp. 300.000.000,-
              Pendapatan  Bersih Istishna
 
Rp. 450.000.000,-
Ilustrasi 3.Perlakuan Akuntansi Istishna dengan Cara Pembayaran Setelah Penyerahan Barang.
PT. Mitra Sarana Sejahtera berencana membangun perumahan bagi PNS Guru di Magelang. PNS dan Guru yang terdaftar sebagai pembeli adalah 500 orang. Mereka tidak memiliki dana tunai untuk membeli rumah bertipe 45. PT. MSS  segeramengajukan penawaran kepada Bank Syariah KARISMA untuk memfasilitasi pembiayaan para PNS dan Guru tersebut.
 
Luas Tanah                        :  100 m2
Luas Bangunan                 :  45 m2
Spesifikasi Kayu               :  Kayu Kalimantan
Spesifikasi Tembok           :  Batu Bata Plester
Lantai                                :  Keramik Ornamen (40 x 40 cm)
Jumlah Kamar Tidur          :  2 buah
Kamar mandi                     : 1 buah
Listrik                                : 900 watt
Air                                     :  Sumur (10 meter)
Genting                             :  Asbes
Harga/unit                         :  Rp. 156.000.000,-
Jumlah Rumah                   :  500 unit
Jangka Waktu Penyerahan   :  24 bulan (Target Desember 2009)
Pembayaran Nasabah        :  Secara cicilan dengan pemotongan gaji selama 60 bulan
Rincian angsuran               :  Pokok                 Rp. 2.000.000,-
Margin istishna   Rp.    600.000,-
Harga Jual          Rp. 2.600.000,-
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Bank Syariah KARISMA  melakukan pemesanan kepada PT.MSS sebagai kontraktor untuk melaksanakan pembangunan perumahan di Komplek AKMIL CAWANG sejumlah 500 unit.
 
Spesifikasi Rumah             :  Sesuai pesanan pembeli akhir (PNS dan Guru)
Jumlah Rumah                   :  500 unit
Harga/unit                          :  Rp. 120.000.000,-
Total Nilai Kontrak           :  Rp. 60.000.000.000,-
Jangka Waktu Penyerahan   :  18 bulan (Januari 2008 s/d Juni 2009)
Pembayaran                       :  Termin I  sebesar Rp. 30.000.000.000,-
Termin II            sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Termin III           sebesar Rp. 10.000.000.000,-
 
Informasi tambahan:
1.      Pada bulan ke-12 (Desember 2008), PT. MSS berhasil menyelesaikan 350 unit rumah yang dipesan Bank dan segera diserahkan ke pada Bank 150 rumah berikutnya yang direncanakan akan diterima bulan ke-18 (Juni 2009).
2.      Pada waktu yang sama rumah tersebut segera diserahkan kepada para pembeli (PNS dan Guru) sesuai nomor antrian pembelian rumah (1 – 350).
 
Perlakuan Akuntansi Pembeli (Bank Syariah Karisma sebagai pembeli)
1.      Tanggal 2 Januari 2008 ditandatangani kesepakatan transaksi Istishnaanata Bank dengan PT. MSS sebanyak 500 rumah. Atas kesepakatan tersebut, tanggal 10 Januari 2008 PT. MSS mengirimkan tagihan pada Bank dan dilakukan pembayaran Termin I sebesar RP. 300.000.000.000,-
Aktiva Istishna dalam Penyelesaian
Rp. 30.000.000.000,-
 
Rekening PT. MSS
 
Rp. 30.000.000.000,-
2.      Tanggal 30 Juni 2008 Bank menerima tagihan dan dilakukan pembayaran Termin II kepada PT. MSS sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Aktiva Istishna dalam Penyelesaian
Rp. 20.000.000.000,-
 
Rekening PT. MSS
 
Rp. 20.000.000.000,-
3.      Tanggal 21 Desember 2008 PT MSS menyerahkan 350 unit rumah yang sudah siap pakai kepada Bank dengan nilai persediaan (350 x 120.000.000 = Rp. 42.000.000.000,-).
Persediaan/Aktiva istishna
Rp. 30.000.000.000,-
 
    Aktiva Istishna dalam Penyelesaian
 
Rp. 30.000.000.000,-
4.      Tanggal 28 Desember Bank menyerahkan 350 unit rumah kepada PNS dan Guru bernomor urut 1 – 350.
Piutang istishna
Rp. 54.600.000.000,-
 
    Persediaan/Aktiva istishna
 
Rp. 42.000.000.000,-
    Margin istishna Tangguhan
 
Rp. 12.600.000.000,-
5.      Tanggal 22 Februari 2009 Bank menerima tagihan dan dilakukan pembayaran termin III kepada PT. MSS sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Aktiva Istishna dalam Penyelesaian
Rp. 10.000.000.000,-
 
        Rekening PT. MSS
 
Rp. 10.000.000.000,-
6.      Tanggal 18 Juni 2009 MSS menyerahkan 150 unit rumah siap pakai kepada Bank dengan nilai persediaan (150 x 120000.000 = Rp. 18.000.000.000,-)
Persediaan/Aktiva istishna
Rp. 18.000.000.000,-
 
    Aktiva Istishna dalam Penyelesaian
 
Rp. 18.000.000.000,-
 
7.      Tanggal 25 Juni 2009 Bank menyerahkan 150 unit rumah siap pakai kepada PNS dan Guru bernomor urut 351-500.
Piutang istishna
Rp. 23.400.000.000,-
 
    Persediaan/Aktiva istishna
 
Rp. 18.000.000.000,-
    Margin istishna Tangguhan
 
Rp.    5.400.000.000,-
 
8.      Pembayaran angsuran sama dengan jurnal pembayaran anggaran dalam Murabahah, sebagai berikut :
a.       Penerimaan secara kas/tunai pembayaran angsuran oleh nasabah sebesar Rp. 2.600.000,- / bulan (pokok Rp. 2.000.000 dan keuntungan Rp. 600.000)
Rekening Nasabah
Rp.          2.600.000,-
 
        Rekening PT. MSS
 
Rp.          2.600.000,-
 
Margin istishna Tangguhan
Rp.               600.000,-
 
        Pendapatan istishna
 
Rp.               600.000,-
 
b.      Pengakuan pendapatan atas angsuran yang tidak diterima (menunggak) yang dilakukan pada akhir bulan (jika menggunakan accrual basis)
Piutang istishna jth tempo
Rp.          2.600.000,-
 
        Piutang istishna
 
Rp.          2.600.000,-
 
Margin istishna Tangguhan
Rp.               600.000,-
 
        Piutang istishna
 
Rp.               600.000,-
 
c.       Penerimaan secara kas pembayaran angsuran yang menunggak.
Rekening Nasabah
Rp.          2.600.000,-
 
        Piutang istishna Jatuh Tempo
 
Rp.          2.600.000,-
 
Ilustrasi 4. Penyelesaian Awal
Dalam catatan administrasi pembiayaan BPRS AMWALUNA tercatat bahwa piutang istishna dari nasabah Saudari NABILA adalah Rp. 900.000.000,- yang akan jatuh tempo tanggal 30 Juni 2008. Piutang tersebut terdiri dari harga pokok barang pesanan Rp. 650.000.000,- dan margin istishna yang belum direalisasikan sebesar Rp. 250.000.000,-. Tanggal 21 Juni 2008 Sdri.NABILA melunasi seluruh pembiayaan istishna kepada BPRS AMWALUNA (LEBIH CEPAT 9HARI DARI JATUH TEMPO).Atas perhitungan terhadap saldo pembiayaan dan kondisi Internal BPRS AMWALUNA, maka Sdri. Nabila diberi potongan pembayaran Rp. 100.000.000,-. Jurnal-jurnal berkaitan dengan transaksi tersebut antara lain:
  1. Jika pada saat penyelesaian, BPRS AMWALUNA mengurangi piutang istishna dan margin/pendapatan istishna.
Kas
Rp. 800.000.000,-
 
Margin istishna Tangguhan
Rp. 250.000.000,-
 
      Pendapatan istishna
 
Rp. 150.000.000,-
      Piutang istishna
 
Rp. 900.000.000,-
 
  1. Jika setelah Penyelesaian, BPRS AMWALUNA terlebih dahulu menerima pelunasan piutang istishna dari Sdri. NABILA, kemudian BPRS membayar muqosah kepada nasabah dengan mengrangi keuntungan istishna.
Kas/ Rekening Nasabah
Rp. 900.000.000,-
 
Margin istishna Tangguhan
Rp. 250.000.000,-
 
      Pendapatan istishna
 
Rp. 250.000.000,-
      Piutang istishna
 
Rp. 900.000.000,-
 
Beban Muqosah Istishna
Rp. 100.000.000,-
 
     Kas/ Rekening NABILA
 
Rp. 100.000.000,-
 
Ilustrasi 5. Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan
Tuan Fajar memesanrumah melalui Bank Syariah AMWALUNA dengan akad Istishna senilai Rp. 500.000.000,-. Pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh Tuan Fajar menjadi Rp. 600.000.000,- sebagai akibat penyesuaian harga-harga material meningkat. Maka Bank Syariah AMWALUNA mencatat klaim tambahan sesuai dengan kesepakatan:
Biaya Istishna (klaim tambahan)
Rp. 100.000.000,-
 
     Pendapatan istishna
 
Rp. 100.000.000,-
 
Dalam kasus ini, Bank tidak memperhitungkan tambahan margin sehubungan kenaikan harga material walaupun harga pokok barang berubah.Hal ini sesuai dengan kesepakatan Tuan Fajar dan Bank dimana perubahan harga-harga material diakomodasi namun tidak mempengaruhi margin istishna yang diterima oleh Bank.
 
Ilustrasi 6. LKS Sebagai Pembeli
Dalam PSAK 104 khususnya paragraf 36 – 42 menjelaskan akuntansi Istishna dari sudut pandang pembeli, antara lain:
  1. Pembeli mengakui aset Istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
  2. Aset istishna yang diperoleh melalui transaksi istishna dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan.
  3. Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna.
  4. Jika barang terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Biaya Kerugian Keterlambatan
xx
 
       Kas/ Hutang/ Rekenang Pembelian
 
xx
Pada saat yang sama, LKS juga mengajukan klaim kepada sub kontraktor selaku penjual dan mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Piutang Istishna Jatuh Tempo
xx
 
       Pendapatan Nonoperasi
 
xx
 
  1. Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Piutang Istishna Jatuh Tempo
xx
 
       Aktiva Istishna
 
xx
 
Beban penyisihan Kerugian Piutang
xx
 
       Penyisihan Piutang Istishna
 
xx
 
  1. Jika pembeli menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi maka barang tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi LKS pada periode berjalan.
Kerugian Penurunan Aktiva Istishna
xx
 
       Persediaan/ Aktiva Istishna
 
xx
 
  1. Dalam Istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang akan dinilai rendah antara nilai wajar dan harga pokok Istishna.Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.


Ilustrasi7. Beban Pemeliharaan dan Penjaminan Barang Pesanan
Biaya perawatan dan jaminan dari barang pesanan dapat dicatat dengan menggunakan metode berikut:
  1. Accrual Basis, yaitu biaya perawatan dan jaminan yang diperkirakan akan terjadi untuk masing-masing periode dihitung dan disesuaikan dengan pendapatan Istishna yang diakui untuk periode yang sama. Ketika terjadi pengeluaran biaya perawatan dan jaminan, maka biaya bisa dibebankan dengan menggunakan perkiraan “Cadangan Perawatan dan Jaminan”.
  2. Cash basis, yaitu perawatan dan jaminan yang dibebankan pada pendapatan Istishna untuk periode berjalan laporan keuangan saat terjadinya transaksi.
Accrual basis dipilih transaksi Istishna karena memberikan perhitingan perkiraan lebih baik dari pendapatan dan biaya. Sedaangkan Cash basis dipilih untuk kontrak Istishna paralel berdasar prinsip materialitas karena terdapat biaya-biaya yang ditanggung sub kontraktor. Pada transaksi Istishna, LKS dapat membentuk penyisihan sebesar perkiraan biaya pemeliharaan dan penjaminan. Jurnal yang dicatat:
Beban penyisihan Aktiva Istishna
xx
 
       Penyisihan Aktiva Istishna
 
xx


SWOT Analysis Perbankan Syariah di Indonesia

SWOT Analysis Perbankan Syariah di Indonesia

Bank Syariah di Indonesia telah muncul semenjak tahun 1992, dimana dimulai dari keresahan sebahagian umat Islam akan adanya riba pada bank konvensional yang mengakibatkan sebahagian masyarakat Indonesia gemar menyimpan uangnya di rumah daripada di bank. Dalam 6 tahun perkembangannya hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Penyebabnya adalah pada rentang waktu tahun 1992 hingga 1998, di dalam UU No.7/1992 tentang perbankan tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah, yang diakui hanya bank dengan prinsip bagi hasil. Hal ini mengakibatkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia sedikit tersendat.


.KEKUATAN YANG DIMILIKI
Perbankan syariah memiliki karakteristik yang menjadi keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan-keunggulan tersebut menjadi kekuatan yang mampu menggerakkan perbankan syariah di Indonesia untuk berkembang ke arah lebih baik dalam rangka memperluas market share perbankan syariah.
1. Sesuai dengan prinsip syariah, baik dari akad, produk, penyaluran.
Apabila selama ini banyak masyarakat terutama segmen masyarakat yang religius enggan untuk menyimpan dananya di bank karena adanya riba berupa bunga. Maka dengan kehadiran bank syariah maka segmen masyarakat tersebut akhirnya memiliki solusi untuk menyimpan dana yang mereka miliki tidak lagi di bawah bantal, karena kondisi kedaruratan yang selama ini menjadi dasar masyarakat muslim untuk menabung di bank konvensional telah hilang seiring dengan telah hadirnya bank syariah di Indonesia. Sehingga apabila masih ada orang yang berargumentasi menabung di bank konvensional boleh secara agama karena situasi darurat, maka itu adalah argumentasi yang keliru. Akad-akad muamalah yang menjadi landasan dalam setiap transaksi di perbankan syariah menunjukkan bahwa setiap transaksi itu selalu dengan prinsip syariah.


2. Sistem yang lebih adil dan menenteramkan bagi umat
Sistem perbankan syariah lebih adil baik dari aspek nasabah penabung maupun nasabah peminjam. Nasabah penabung saat ini tidak perlu lagi takut dananya hilang seperti pada saat krisis 1997 dimana banyak bank yang terpaksa dilikuidasi, karena bank syariah dalam setiap aktivitasnya selalu didasarkan pada sektor riil. Dan bagi hasil pun dapat lebih besar daripada bunga yang diberikan oleh bank konvensional, apabila bagi hasil yang diberikan oleh nasabah peminjam besar maka bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penabung pun akan besar pula. Sehingga sistem ini akan terbukti lebih adil dan menenteramkan bagi nasabah penabung.


3. Telah terbukti tahan krisis
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada semenjak pertengahan tahun 1997 berawal dari gejolak moneter di negara tetangga, sehingga nilai tukar rupiah mengalami depresiasi besar. Kebijakan uang ketat sebagai upaya untuk menahan tekanan depresiasi rupiah direspons oleh pasar dengan berkurangnya kepercayaan investor terhadap rupiah. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1997 Bank Indonesia melepaskan bank intervensi yang menandakan kebebasan kurs dolar bergerak sepenuhnya menurut mekanisme pasar[2].
Intervensi Bank Indonesia dalam bentuk menaikkan tingkat suku bunga SBI sebagai upaya dalam menahan tekanan terhadap pelemahan nilai tukar mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga perbankan yang menyebabkan ekonomi kekurangan likuiditas yang mengakibatkan kegiatan dunia usaha menjadi stagnan. Gejolak yang terjadi ini merupakan konsekuensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Uang tidak lagi hanya sekedar berfungsi sebagai alat tukar melainkan telah menjadi barang komoditas sebagai akibat adanya motif spekulasi dari para pemegang uang.
Ketidakterkaitan antara sektor moneter dan riil ini mengakibatkan persoalan serius. Beban bunga yang tinggi tidak akan mungkin mampu ditanggung oleh para pengusaha. Namun karena pengusaha memerlukan likuiditas kredit bunga tinggi terpaksa diambil. Tahap berikutnya bank tersebut mengalami kredit macet, karena para pengusaha tidak mampu membayar beban yang harus ditanggungnya. Selanjutnya, bank-bank yang mengalami kredit macet yang besar itu terancam eksistensinya, karena di satu pihak bank harus membayar bunga deposito yang tinggi, sedangkan di sisi lain pendapatannya menurun drastic karena kredit macet. Oleh karenanya, negative spread yang diderita bank-bank itu sangat besar yaitu sekitar 20%, sehingga modal dari sebagian besar bank telah habis dimakan non performing loan dan negative spread.[3]
Suatu bank syariah tidak akan menaruh dananya kepada transaksi yang bersifat derivatif tanpa ada sandaran sektor riil dibelakangnya, hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya bubble economic dalam sistem perbankan syariah.


4. Mempunyai payung hukum perundang-undangan
Dengan lahirnya Undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perbankan syariah memiliki peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam operasional perbankan syariah di Indonesia. Selama ini kendala dalam perkembangan perbankan syariah adalah ketiadaan payung hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang perbankan syariah. Apabila kita melakukan kilas balik sejarah dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia pada tahun 1992, pada waktu itu istilah bank syariah belum diakui dalam sistem perbankan di Indonesia. Hanya saja waktu itu bank syariah diakomodir dengan diakuinya bank dengan prinsip bagi hasil dalam Undang-undang No. 7 tahun 1992, yang mengakibatkan perkembangan perbankan syariah pada rentang waktu tersebut sangat lambat.


B. KENDALA YANG DIHADAPI
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia selain memiliki kekuatan namun ada pula beberapa kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah di Indonesia:


1. Permasalahan keterjangkauan jaringan yang masih rendah dan belum merata di seluruh propinsi di Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk melihat preferensi masyarakat terhadap bank syariah. Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan Bank Indonesia menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang salah satunya caranya diatasi dengan office channeling, yaitu bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah dapat membuka konter layanan syariah di cabang konvensionalnya. Apabila sebelumnya bank yang memiliki unit usaha syariah hanya dapat melayani nasabah yang ingin membuka rekening di unit usaha syariah harus datang ke cabang syariah. Maka dengan adanya office channeling ini mereka tidak perlu datang ke cabang syariah, tapi bisa dilayani di cabang konvensionalnya yang membuka konter layanan syariah.
Bank Syariah Mandiri sebagai anak perusahaan dari Bank Mandiri memanfaatkan jaringan ATM yang dimiliki oleh Bank Mandiri di seluruh Indonesia untuk dapat dimanfaatkan oleh para nasabah Bank Syariah Mandiri untuk melakukan transaksi penarikan tunainya tanpa dikenakan biaya. Pemanfaatan jaringan ATM Bank Mandiri oleh Bank Syariah Mandiri adalah sebagai salah satu upaya dalam memperluas pelayanan jaringan kepada masyarakat.


2. Nasabah yang tidak loyal kepada bank syariah
Dalam perkembangan nasabah yang menggunakan jasa perbankan syariah terbagi atas dua segmen nasabah, yaitu yang pertama adalah nasabah yang loyal terhadap perbankan syariah, dimana ia menggunakan jasa perbankan syariah karena semangatnya untuk menegakkan syariat. Sehingga ia tidak akan mempersoalkan berapa besaran persentase bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan besaran tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional. Jenis nasabah ini sering dikatakan sebagai nasabah emosional, yaitu menggunakan jasa perbankan syariah berdasarkan penerapan aturan syariat yang dilaksanakan.


3. Kurangnya pemasaran dan promosi
Promosi yang dilakukan oleh dunia perbankan syariah masing sangat kurang, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengakses layanan perbankan syariah. Aspek pendanaan memang menjadi kendala utama dalam melakukan promosi di bank syariah, minimnya anggaran promosi yang dimiliki menyebabkan kurang gencarnya promosi yang dilakukan oleh bank syariah. Sementara anggaran promosi di bank konvensional relatif lebih besar dibandingkan dengan di bank syariah, akhirnya menyebabkan gaung perbankan syariah masih kalah dibandingkan dengan perbankan konvensional.


4. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
Bank Syariah kini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perkembangan perbankan Syariah yang pesat serta pelajaran yang diberikan oleh krisis keuangan yang terjadi 1997, telah memunculkan harapan pada sebahagian masyarakat bahwa pengembangan ekonomi Syariah merupakan suatu solusi bagi peningkatan ketahanan ekonomi nasional, juga sebagai pelaksanaan kewajiban Syariat Islam. Namun sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dirasakan masih kurang, sehingga banyak masyarakat yang berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dengan bank konvensional hanya sekedar menambahkan label syariah di belakang nama banknya serta merubah istilah bunga menjadi bagi hasil.


5. Kurangnya sumber daya manusia yang memahami syariah
Bank Syariah seolah-olah disibukan oleh jargon “how to Islamize our banking system” dan lupa akan wacana ” how to Islamize the people involved in the banking industry”. Banyak masalah Bank Syariah disebabkan pemahaman dan kesadaran para praktisi Bank Syariah akan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Bank Syariah) belum sepenuhnya dimengerti. Bank syariah saat ini masih kekurangan sumber daya manusia yang menguasai aspek fiqh tentang perbankan syariah dan pengetahuan manajemen perbankan praktis.


6. Membatasi instrumen dan produk bank pada bentuk tertentu
Bank syariah seringkali membatasi instrument dan produknya hanya pada beberapa produk tertentu, sehingga Bank-Bank Syariah kesulitan dalam mengembangkannya, bahkan terjebak dalam siklus investasi yang sempit. Hal ini menunjukan tidak adanya keberanian dan kemauan yang sungguh-sungguh dari para pelaku Bank Syariah. Dengan memberikan pilihan bentuk investasi kepada para klien adalah jaminan akan kematangan konsep Bank Syariah, dimana setiap klien akan memilih instrumen-instrumen tadi sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan peluangnya. Berbeda apabila Bank Syariah saat ini hanya menyediakan instrumen investasi dalam bentuk-bentuk tertentu, dimana seorang klien dengan terpaksa hanya mengandalkan instrumen yang tersedia, hal itu bisa berakibat fatal apabila kemampuan klien dan peluangnya tidak bisa dikembangkan pada instrumen yang tersedia pada Bank Syariah
C. PELUANG YANG DAPAT DIRAIH
Peluang yang dapat diraih oleh perbankan syariah terutama pasca disahkannya UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
1. Perluasan market share perbankan syariah
Dengan Undang-undang perbankan syariah yang terbaru maka peluang untuk memperluas market share perbankan syariah sangat terbuka karena beberapa alasan berikut: pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi (diubah) menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7); kedua; Apabila terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) yang terjadi antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah, maka bentuk badan hukumnya wajib berubah menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2); ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): Unit Usaha Syariah telah mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah. Ketiga hal tersebut beberapa hal yang membuka peluang dalam perluasan market share perbankan syariah.


2. Akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional.
Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional. Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh sebuah investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank konvensional. Tidak semua usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah adalah: Pertama, menjamin penerbitan surat berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang lain; Ketiga, menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.


3. Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi
Adapun peluang Perbankan Syariah di Indonesia yaitu dibutuhkam banyak sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi Syariah, yang tidak saja menguasai ilmu manajemen perbankan tetapi mengerti pula aspek fiqhnya. Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi Islam pun perlu untuk terus menerus disempurnakan, dimana dibutuhkan perpaduan antara pendekatan normatif keagamaan dengan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi Syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi Syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi Syariah secara utuh dan menyeluruh.


4. Penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim.
Kuantitas penduduk ini bisa dijadikan sebagai lahan yang prospektif untuk dijadikan sebagai objek pengembangan Bank Syariah dan sekaligus pangsa pasar. Kapasitas peduduk muslim bukan saja menjadi objek pasar tapi juga sebagai objek Islamisasi ekonomi (Bank Syariah) sehingga dengan semakin banyak masyarakat yang mempunyai kesadaran tentang ekonomi Islam semakin banyak pula penduduk yang menjadi nasabah Bank Syariah


D. Tantangan Yang Harus Dihadapi
1. Peningkatkan purifikasi praktik perbankan syariah yang konsisten dalam menerapkan prinsip dan kegiatan sesuai syariah
Penyimpangan dari konsepsi bank syariah akan menghilangkan jati diri dan keunikan bank syariah, yang pada gilirannya akan menghilangkan eksistensi bank syariah. Saat ini masih ada kecenderungan kekecewaan pengguna jasa perbankan syariah karena masih ada praktik-praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah, sehingga berakibat loyalitas dan kontinuitas penggunaan jasa bank tersebut tidak dapat dipertahankan lama. Penyimpangan prinsip syariah dapat terjadi dalam berbagai derajat, misalnya hanya yang sekedar melakukan benchmarking tingkat bagi hasil atau marjin jual beli dengan tingkat bunga bank konvensional yang berlaku hingga penempatan dana menganggur pada bank-bank konvensional dengan motif memperoleh pendapatan bunga.
Dampak dari sosialisasi dan meningkatnya pengetahuan masyarakat pengguna jasa perbankan syariah membuat masyarakat lebih kritis dan menuntut agar bank-bank syariah dapat melakukan purifikasi kegiatan usahanya sehingga terhindar dari keragu-raguan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam kegiatannya.
Sebenarnya mekanisme pengawasan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank telah diciptakan melalui kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank syariah, adanya kewajiban bahwa setiap produk dan jasa baru bank syariah untuk memperoleh fatwa kehalalannya terlebih dahulu pada Dewan Syariah Nasional MUI, serta fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia.


2. Pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing
Tantang utama dari Undang-undang ini adalah pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan secara langsung (Pasal 9) maupun melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi warganegara Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di perbankan Syariah.


3. Produk perbankan syariah yang harus berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar produk/jasa perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia oleh Komite Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) (Pasal 26). Hal ini dapat membatasi produk/jasa yang dapat dilakukan perbankan syariah di Indonesia. Suatu produk/jasa perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan syariah di dunia internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia. Implikasi dari hal ini adalah kurangnya inovasi produk dari industri perbankan syariah terutama dalam menyikapi kebutuhan pasar. Sebab banyak inovasi produk yang dilakukan oleh bank syariah ditolak oleh Dewan Syariah Nasional MUI, hal ini pada akhirnya banyak bank syariah yang bermain aman dengan produk yang ada tanpa berusaha melakukan inovasi produk yang berarti.


4. Kepastian perpajakan untuk transaksi berbasis syariah
Pajak berganda tersebut jelas merugikan pelaku maupun industri. Karena pajak berganda inilah yang mengakibatkan produk murabahah bank syariah menjadi lebih mahal dari bank konvensional. Jika pajak berganda bisa segera dihapuskan, maka produk perbankan syariah bisa berkembang tidak hanya berupa simpanan atau wadiah, tetapi juga produk yang lain. Maka, peranan pemerintah untuk mengupayakan jalan keluar bagi permasalahan tersebut sangat dinantikan.


5. Sumber daya manusia yang kurang
Sumber daya manusia perbankan syariah saat ini masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitas. Namun perguruan tinggi yang mengajarkan mengenai ekonomi syariah belum mampu menyediakan seluruh sumber daya manusia yang dibutuhkan. Sehingga akhirnya harus dipasok oleh perguruan tinggi umum. Selain itu seringkali terjadi dikotomi antara perguruan tinggi agama dan perguruan tinggi umum. Apabila perguruan tinggi agama dalam pengajarannya lebih menekankan mengenai aspek fiqh semata dan kurang materi praktisnya.
Sementara perguruan tinggi umum terlalu banyak aspek praktisnya dan kurang materi fiqh. Hal ini harus dipecahkan secara bersama bagaimana menyusun suatu kurikulum yang mampu memadukan antara kurikulum umum, fiqh dan praktik. Gerakan dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang menyusun kurikulum ekonomi syariah harus didukung bersama sebagai upaya menjembatani keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh perbankan syariah.


6. Permodalan yang belum kuat
Kekuatan permodalan perbankan syariah masih belum kuat, sehingga belum mampu mendukung dalam ekspansi pasar. Hal ini salah satunya disebabkan umur perbankan syariah yang masih muda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pemerintah harus membantu industri perbankan syariah agar mampu tumbuh setara dengan pertumbuhan perbankan konvensional. Pembukaan modal asing untuk masuk dalam industri perbankan syariah merupakan salah satu cara untuk mengatasi permodalan bank syariah yang belum kuat. Dengan permodalan yang kuat diharapkan ke depannya industri perbankan syariah mampu setara dengan perbankan konvensional dalam sistem perbankan di Indonesia.